129 SPPG di Wilayah 3 Kembali Beroperasi, Pemberhentian Operasional Sementara Dicabut
Sendang Roso-Sebanyak 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Provinsi Wilayah 3 dinyatakan dapat kembali beroperasi secara normal setelah status pemberhentian operasional sementara terhadap seluruh SPPG tersebut resmi dicabut.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah SPPG yang bersangkutan memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026, serta menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mengenai pemberhentian operasional sementara dan Nota Dinas Kepala KPPG tentang permohonan pencabutan pemberhentian tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 129 SPPG yang tercantum dalam daftar wilayah terkait dinyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, terhitung sejak surat pencabutan diterbitkan, status pemberhentian operasional sementara dicabut. SPPG tersebut selanjutnya dinyatakan dapat beroperasi kembali secara normal, termasuk memperoleh hak operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan status pemberhentian operasional ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi ketentuan dan rekomendasi perbaikan sebelum kembali menjalankan kegiatan operasionalnya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan komitmen terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Seluruh jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan dinyatakan tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Seluruh layanan dan proses administrasi terkait pencabutan pemberhentian operasional tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas biaya.
Dengan dicabutnya pemberhentian operasional sementara, 129 SPPG di Provinsi Wilayah 3, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, , kini dapat kembali menjalankan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat sesuai standar dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026.





