Pemkot Jambi Atur Pembelajaran Sekolah di Tengah Kabut Asap
Kondisi kualitas udara di Kota Jambi yang menurun akibat kabut asap mendorong Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah antisipatif. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melindungi kesehatan peserta didik, terutama anak-anak, tanpa menghentikan proses pendidikan.
Pemkot Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi pada Senin (24/8/2026), serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menyusul kabut asap yang melanda wilayah Kota Jambi.

SE tersebut ditetapkan di Jambi pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Jambi untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi kualitas udara sekaligus mengutamakan keselamatan peserta didik.
Berdasarkan surat edaran tersebut, mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 dan 2 mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring dari rumah. Kebijakan itu berlaku hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.
Sementara itu, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 hingga kelas 9 tetap mengikuti pembelajaran di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk seluruh jenjang pendidikan, kegiatan di luar ruang kelas untuk sementara ditiadakan. Kegiatan tersebut meliputi olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lain yang dilakukan di ruang terbuka. Ketentuan ini berlaku sampai kondisi kualitas udara membaik.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan ruang kelas tetap nyaman dan mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama kegiatan belajar berlangsung. Peserta didik diimbau menggunakan masker, sementara pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Peran orang tua atau wali juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Mereka diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah, terutama bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran dari rumah.
Pemkot Jambi juga menetapkan ketentuan khusus apabila kualitas udara memburuk. Jika nilai ISPU mencapai angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Puskesmas terdekat. Koordinasi diperlukan untuk melakukan pencegahan maupun penanganan apabila terdapat peserta didik atau tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi udara.
Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan tersebut bersifat dinamis. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.
Apabila terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan, informasi selanjutnya akan disampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat. Dengan langkah tersebut, kegiatan belajar tetap dapat berjalan, sementara aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi perhatian utama.





