Skip to content
-
Kabar Terbaik Sendang Roso TV, Spesial untuk Anda yang Tak Ingin Ketinggalan Informasi.
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
sendangrosopos sendangrosopos sendangrosopos
sendangrosopos sendangrosopos sendangrosopos
  • Home
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Budaya
  • Seni
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • BOX REDAKSI

Jangan pernah ketinggalan postingan terbaik kami. Berlangganan newsletter sekarang dan jadilah yang pertama menikmati sajian informasi paling aktual dan inspiratif dari Sendang Roso TV.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Recent Posts

  • Kadisperindag Kota Jambi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024
    oleh SRTV Jambi
    9 Oktober 2026
  • Pengadilan Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan dalam Perkara Narkotika 58 Kg Sabu
    oleh SRTV Jambi
    9 Oktober 2026
  • Perluas Pemerataan Ilmu, Rektor UIN STS Jambi dan UI Yasni Bungo Teken MoU Program Doktor
    oleh SRTV Jambi
    8 Oktober 2026
  • UU Ketenagakerjaan Baru Berikan Hak Pesangon untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing
    oleh SRTV Jambi
    8 Oktober 2026
  • Home
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Budaya
  • Seni
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • BOX REDAKSI
Buy Now
Close

Search

Nasional

UU Ketenagakerjaan Baru Berikan Hak Pesangon untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing

By SRTV Jambi
8 Oktober 2026 2 Min Read
0

Sendang Roso-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru membawa angin segar bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing). Regulasi baru ini kini mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing yang dihitung berdasarkan masa kerja.

Dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10), Said menjelaskan bahwa besaran pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung menggunakan formula satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja.

“Kelebihan undang-undang baru ini, pekerja kontrak atau pekerja alih daya sekarang dapat pesangon. Masa kerjanya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap: satu tahun satu bulan, dua tahun dua bulan, tiga tahun tiga bulan,” ujar Said.

Mengingat batas maksimal masa kontrak kerja adalah empat tahun, maka nilai pesangon maksimal yang dapat diperoleh oleh pekerja kontrak maupun outsourcing mencapai empat bulan upah. Ketentuan ini melengkapi aturan masa kerja yang memungkinkan pekerja menjalani kontrak selama dua tahun, yang kemudian dapat diperpanjang maksimal satu tahun, serta diperpanjang sekali lagi selama satu tahun berikutnya.

Sebagai perbandingan, aturan bagi pekerja tetap mengatur perhitungan pesangon yang dapat mencapai sembilan bulan upah untuk masa kerja sembilan tahun atau lebih.

Pembatasan Ketat Jenis Pekerjaan Outsourcing

Selain kepastian pesangon, undang-undang baru ini juga melakukan pembatasan yang signifikan terhadap jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing. Said menyebutkan bahwa aturan sebelumnya di bawah Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan batasan yang jelas, sehingga penggunaan pekerja alih daya dapat dilakukan secara bebas untuk berbagai jenis pekerjaan.

Dalam regulasi terbaru, outsourcing kini hanya diperbolehkan secara terbatas untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti atau utama perusahaan.

“Hanya boleh empat jenis pekerjaan, yaitu kegiatan penunjang katering atau makanan, kegiatan penunjang security atau keamanan, kegiatan penunjang cleaning service atau kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir. Jadi, hanya ada empat,” tegas Said.

Ketentuan Khusus Sektor Pertambangan dan BUMN

Lebih lanjut, regulasi baru ini turut mengatur ketentuan khusus bagi pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, serta perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perusahaan-perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, hingga perusahaan pertambangan swasta nasional dan multinasional seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang menggunakan pekerja outsourcing untuk kegiatan penunjang, kini diwajibkan untuk membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis. Melalui skema tersebut, hubungan kerja para pekerja alih daya diharapkan menjadi jauh lebih jelas dan terlindungi dengan perusahaan yang menaunginya.

Author

SRTV Jambi

Follow Me
Other Articles
Previous

AG Fest 2026 Sukses Digelar di Kota Tua Pasar Jambi, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Ruang Kreatif Masyarakat

Next

Perluas Pemerataan Ilmu, Rektor UIN STS Jambi dan UI Yasni Bungo Teken MoU Program Doktor

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemimpin Redaksi Sendang Roso TV
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
SENDANG ROSO GROUP

SRTVJAMBI.COM

Full-Time Blogger

2022-present

SENDANGROSO.COM

Content Writer

2019-2021

YOUTUBE

srtv Jambi

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Kadisperindag Kota Jambi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024
    oleh SRTV Jambi
    9 Oktober 2026
  • Lantunan Suara Merdu Guncang Kota Tua Jambi: Festival Budaya Sunda Sukses Sedot Perhatian Warga
    oleh SRTV Jambi
    28 Juli 2026
  • Dorong Daya Saing Kuliner Daerah ke Tingkat Nasional, UNAJA Transformasi UMKM Pempek Melalui Inovasi dan Teknologi
    oleh SRTV Jambi
    6 Agustus 2026
  • Festival Budaya Sunda Meriah, Kang Nana Apresiasi Puluhan Peserta Lomba Vokal Solo Lagu Sunda
    oleh SRTV Jambi
    13 Agustus 2026

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

SENDANG ROSO TV (SRTV) adalah media informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, informasi, dan konten inspiratif kepada masyarakat secara cepat, akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Latest Posts

  • Warga Kasang Pudak Ubah Dana Agustusan Jadi Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
    Sendang Roso-Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Jalan Raya… Baca Selengkapnya: Warga Kasang Pudak Ubah Dana Agustusan Jadi Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
  • Wali Kota Jambi Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE Malaysia
    Sendangroso -Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara… Baca Selengkapnya: Wali Kota Jambi Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE Malaysia
  • Wali Kota Jambi Dijadwalkan Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE di Malaysia
    JAMBI-Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dijadwalkan akan… Baca Selengkapnya: Wali Kota Jambi Dijadwalkan Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE di Malaysia

Contact

Email:
ltvlampung@gmail.com

Telepon / WhatsApp:
0852-6670-4488

Instagram:
@srtv_jambi

YouTube:
Sendang Roso TV

SRTV Jambi

Copyright 2026 — Sendangroso. All rights reserved.