Skip to content
-
Kabar Terbaik Sendang Roso TV, Spesial untuk Anda yang Tak Ingin Ketinggalan Informasi.
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
sendangrosopos sendangrosopos sendangrosopos
sendangrosopos sendangrosopos sendangrosopos
  • Home
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Budaya
  • Seni
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • BOX REDAKSI

Jangan pernah ketinggalan postingan terbaik kami. Berlangganan newsletter sekarang dan jadilah yang pertama menikmati sajian informasi paling aktual dan inspiratif dari Sendang Roso TV.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Recent Posts

  • Kadisperindag Kota Jambi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024
    oleh SRTV Jambi
    9 Oktober 2026
  • Pengadilan Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan dalam Perkara Narkotika 58 Kg Sabu
    oleh SRTV Jambi
    9 Oktober 2026
  • Perluas Pemerataan Ilmu, Rektor UIN STS Jambi dan UI Yasni Bungo Teken MoU Program Doktor
    oleh SRTV Jambi
    8 Oktober 2026
  • UU Ketenagakerjaan Baru Berikan Hak Pesangon untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing
    oleh SRTV Jambi
    8 Oktober 2026
  • Home
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Budaya
  • Seni
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • BOX REDAKSI
Buy Now
Close

Search

Hukum

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

By SRTV Jambi
9 Oktober 2026 4 Min Read
0

Sendang Roso-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negen Jambi telah menetapkan 5  Orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin bahwa 5  orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nella Ervina atau ( N.E) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Tahun Anggaran 2024/ Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.

Kedua  I.D., sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Infromasi Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Jambi Tahun 2024/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketiga  H.W., sebagai  PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/ Broker pada Kegiatan dimaksud,  N.A.S., selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Penyedia pada kegiatan dimaksud dan  R.S., Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Surveyor.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,”ujarnya.

Dijelaskan Kajari Dr.Kamin bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka NE selaku Pengguna Anggaran dan tersangka ID Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan kesepakatan diawal tahun 2024 (sebelum pelaksanaan tender kegiatan) dengan tersangka HW selaku broker dan tersangka NAS selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan PAGU Anggaran Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan komitmen PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25% dati total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.

Dalam pelaksanaan nya, tersangka HW, tersangka NAS dan tersangka RS tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja yakni melakukan survey dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB, serta tidak melibatkan sebagian besar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dipersyaratkan didalam KAK dan tidak membayarkan Honor/gaji dari Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut, serta memalsukan tanda terima pembayaran gaji nya (Fiktif).

Tersangka NAS dan RS melakukan rekayasa terhadap hasil pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah, seolah-olah hasil pekerjaan berupa table inventori data pajak merupakan data yang telah terupdate dengan mekanisme survey dan validasi ketua RT dan Lurah, padahal proses tersebut tidak dilakukan, yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak melalui proses survey dan validasi ketua RT dan Lurah, sehingga output utama pekerjaan berupa:

  1. Dokumen tabel inventory data pajak yang merupakan output utama dari kegiatan, diisi dengan data yang bukan berasal dari hasil survei melainkan data dari DHKP lama yang diberikan ketika awal pekerjaan oleh BPPRD Kota Jambi;
  2. Proses validasi hasil survei data pajak yang dilakukan terhadap Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati di KAK dan Kontrak;
  3. Tujuan pengadaan untuk mendapatkan data objek pajak daerah Kota Jambi terupdate dan tervalidasi dan terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web yang ada yang dapat memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini tidak tercapai;

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan ini selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Adapun pasal yang disangkakan primair:

Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair:

Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1

Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Author

SRTV Jambi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pengadilan Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan dalam Perkara Narkotika 58 Kg Sabu

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemimpin Redaksi Sendang Roso TV
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
SENDANG ROSO GROUP

SRTVJAMBI.COM

Full-Time Blogger

2022-present

SENDANGROSO.COM

Content Writer

2019-2021

YOUTUBE

srtv Jambi

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Kadisperindag Kota Jambi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024
    oleh SRTV Jambi
    9 Oktober 2026
  • Lantunan Suara Merdu Guncang Kota Tua Jambi: Festival Budaya Sunda Sukses Sedot Perhatian Warga
    oleh SRTV Jambi
    28 Juli 2026
  • Dorong Daya Saing Kuliner Daerah ke Tingkat Nasional, UNAJA Transformasi UMKM Pempek Melalui Inovasi dan Teknologi
    oleh SRTV Jambi
    6 Agustus 2026
  • Festival Budaya Sunda Meriah, Kang Nana Apresiasi Puluhan Peserta Lomba Vokal Solo Lagu Sunda
    oleh SRTV Jambi
    13 Agustus 2026

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

SENDANG ROSO TV (SRTV) adalah media informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, informasi, dan konten inspiratif kepada masyarakat secara cepat, akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Latest Posts

  • Warga Kasang Pudak Ubah Dana Agustusan Jadi Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
    Sendang Roso-Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Jalan Raya… Baca Selengkapnya: Warga Kasang Pudak Ubah Dana Agustusan Jadi Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
  • Wali Kota Jambi Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE Malaysia
    Sendangroso -Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara… Baca Selengkapnya: Wali Kota Jambi Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE Malaysia
  • Wali Kota Jambi Dijadwalkan Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE di Malaysia
    JAMBI-Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dijadwalkan akan… Baca Selengkapnya: Wali Kota Jambi Dijadwalkan Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE di Malaysia

Contact

Email:
ltvlampung@gmail.com

Telepon / WhatsApp:
0852-6670-4488

Instagram:
@srtv_jambi

YouTube:
Sendang Roso TV

SRTV Jambi

Copyright 2026 — Sendangroso. All rights reserved.