UU Ketenagakerjaan Baru Berikan Hak Pesangon untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing
Sendang Roso-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru membawa angin segar bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing). Regulasi baru ini kini mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing yang dihitung berdasarkan masa kerja.

Dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10), Said menjelaskan bahwa besaran pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung menggunakan formula satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja.
“Kelebihan undang-undang baru ini, pekerja kontrak atau pekerja alih daya sekarang dapat pesangon. Masa kerjanya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap: satu tahun satu bulan, dua tahun dua bulan, tiga tahun tiga bulan,” ujar Said.
Mengingat batas maksimal masa kontrak kerja adalah empat tahun, maka nilai pesangon maksimal yang dapat diperoleh oleh pekerja kontrak maupun outsourcing mencapai empat bulan upah. Ketentuan ini melengkapi aturan masa kerja yang memungkinkan pekerja menjalani kontrak selama dua tahun, yang kemudian dapat diperpanjang maksimal satu tahun, serta diperpanjang sekali lagi selama satu tahun berikutnya.
Sebagai perbandingan, aturan bagi pekerja tetap mengatur perhitungan pesangon yang dapat mencapai sembilan bulan upah untuk masa kerja sembilan tahun atau lebih.
Pembatasan Ketat Jenis Pekerjaan Outsourcing
Selain kepastian pesangon, undang-undang baru ini juga melakukan pembatasan yang signifikan terhadap jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing. Said menyebutkan bahwa aturan sebelumnya di bawah Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan batasan yang jelas, sehingga penggunaan pekerja alih daya dapat dilakukan secara bebas untuk berbagai jenis pekerjaan.
Dalam regulasi terbaru, outsourcing kini hanya diperbolehkan secara terbatas untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti atau utama perusahaan.
“Hanya boleh empat jenis pekerjaan, yaitu kegiatan penunjang katering atau makanan, kegiatan penunjang security atau keamanan, kegiatan penunjang cleaning service atau kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir. Jadi, hanya ada empat,” tegas Said.
Ketentuan Khusus Sektor Pertambangan dan BUMN
Lebih lanjut, regulasi baru ini turut mengatur ketentuan khusus bagi pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, serta perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perusahaan-perusahaan seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, hingga perusahaan pertambangan swasta nasional dan multinasional seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang menggunakan pekerja outsourcing untuk kegiatan penunjang, kini diwajibkan untuk membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis. Melalui skema tersebut, hubungan kerja para pekerja alih daya diharapkan menjadi jauh lebih jelas dan terlindungi dengan perusahaan yang menaunginya.





