Skip to content
-
Kabar Terbaik Sendang Roso TV, Spesial untuk Anda yang Tak Ingin Ketinggalan Informasi.
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
sendangrosopos sendangrosopos sendangrosopos
sendangrosopos sendangrosopos sendangrosopos
  • Home
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Budaya
  • Seni
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • BOX REDAKSI

Jangan pernah ketinggalan postingan terbaik kami. Berlangganan newsletter sekarang dan jadilah yang pertama menikmati sajian informasi paling aktual dan inspiratif dari Sendang Roso TV.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Recent Posts

  • Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Luncurkan Empat Inovasi Digital
    oleh SRTV Jambi
    1 Oktober 2026
  • Kota Tua Jambi Bersiap Gelar JAG Fest 2026: Padukan Kuliner, Musik, dan Komunitas dalam Satu Cerita
    oleh SRTV Jambi
    30 September 2026
  • Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi
    oleh SRTV Jambi
    29 September 2026
  • Sinergi dan Kebersamaan dalam Balutan Olahraga: TNI Fun Run 2026 Sukses Digelar di Jambi
    oleh SRTV Jambi
    28 September 2026
  • Home
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Budaya
  • Seni
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • BOX REDAKSI
Buy Now
Close

Search

HukumSendang Roso TV

Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

By SRTV Jambi
8 September 2026 3 Min Read
0

Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Selasa, 8 September 2026.

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 8 September 2026. Ekspose dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RSB Binti JR , yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Tersangka disangka melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tergolong ringan, serta telah terdapat perdamaian antara tersangka dan korban.

Selain itu, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara para pihak. Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan.

“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng Hariadi.

Ia juga meminta agar jajaran segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif. Pelaksanaannya perlu didukung kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Sepuluh Perkara Telah Diproses melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Sepanjang pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, tercatat tujuh perkara yang telah dilakukan penyelesaian melalui pendekatan tersebut. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara, terdiri atas 1 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) terkait penipuan dan 1 perkara narkotika.
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara Oharda terkait pencurian.
  3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
  4. Kejaksaan Negeri Jambi: 2 perkara Oharda terkait pencurian.
  5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.
  6. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat 1 perkara Oharda
  7. Kejaksaan Negeri Tebo 1 perkara Oharda

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Jambi dalam menyelaraskan penegakan hukum dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dengan tetap memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban pelaku. Kejaksaan Tinggi Jambi Penegakan Hukum yang Humanis, Berkeadilan, dan Berorientasi pada Pemulihan.

Author

SRTV Jambi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dugaan Penipuan Masuk Bintara Jambi: Kerugian Rp28 M, Ada Korban Bayar Rp1 Miliar

Next

Gizi Tetap Terjaga Saat Karhutla, Ini Panduan Dokter untuk Lindungi Tubuh dari Dampak Asap

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemimpin Redaksi Sendang Roso TV
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
SENDANG ROSO GROUP

SRTVJAMBI.COM

Full-Time Blogger

2022-present

SENDANGROSO.COM

Content Writer

2019-2021

YOUTUBE

srtv Jambi

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Luncurkan Empat Inovasi Digital
    oleh SRTV Jambi
    1 Oktober 2026
  • Lantunan Suara Merdu Guncang Kota Tua Jambi: Festival Budaya Sunda Sukses Sedot Perhatian Warga
    oleh SRTV Jambi
    28 Juli 2026
  • Dorong Daya Saing Kuliner Daerah ke Tingkat Nasional, UNAJA Transformasi UMKM Pempek Melalui Inovasi dan Teknologi
    oleh SRTV Jambi
    6 Agustus 2026
  • Festival Budaya Sunda Meriah, Kang Nana Apresiasi Puluhan Peserta Lomba Vokal Solo Lagu Sunda
    oleh SRTV Jambi
    13 Agustus 2026

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

SENDANG ROSO TV (SRTV) adalah media informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, informasi, dan konten inspiratif kepada masyarakat secara cepat, akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Latest Posts

  • Warga Kasang Pudak Ubah Dana Agustusan Jadi Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
    Sendang Roso-Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Jalan Raya… Baca Selengkapnya: Warga Kasang Pudak Ubah Dana Agustusan Jadi Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
  • Wali Kota Jambi Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE Malaysia
    Sendangroso -Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara… Baca Selengkapnya: Wali Kota Jambi Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE Malaysia
  • Wali Kota Jambi Dijadwalkan Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE di Malaysia
    JAMBI-Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dijadwalkan akan… Baca Selengkapnya: Wali Kota Jambi Dijadwalkan Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE di Malaysia

Contact

Email:
ltvlampung@gmail.com

Telepon / WhatsApp:
0852-6670-4488

Instagram:
@srtv_jambi

YouTube:
Sendang Roso TV

SRTV Jambi

Copyright 2026 — Sendangroso. All rights reserved.