Kejati Jambi Tetapkan EF sebagai Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung
SRTV Jambi-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2019–2023.
Pada Kamis, 10 September 2026, penyidik menetapkan EF, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.
Penetapan EF sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Diduga Minta Imbalan dari Reviewer KJPP
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jambi, EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, yang berperan sebagai Reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
Penyidik menduga EF meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran yang tersedia. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima sejumlah uang dari LK secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, penyidik menemukan dugaan persoalan dalam kelengkapan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek pembayaran.
Sejumlah bidang tanah yang tercantum dalam Daftar Nominatif diduga tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, sebagian tanah yang telah dibayarkan hingga saat ini disebut belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian tanah yang telah dibayar belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Penyidik Kejati Jambi menduga perbuatan EF bersama pihak lainnya, yakni AS, DS, dan LK, telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka tersebut disampaikan sebesar Rp11.648.537.700.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan auditor yang disampaikan dalam perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp11.929.466.700.
Perbedaan angka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara yang masih berjalan.
Kejati Jambi menyatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mendukung proses hukum terhadap para tersangka. Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, EF disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi.
Untuk dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan subsidiair, EF disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
Kejati Jambi juga menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama terhadap perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Dengan ditetapkannya EF sebagai tersangka keempat, penyidikan perkara pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini memasuki babak lanjutan. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme pengadaan, pembayaran ganti kerugian, legalitas kepemilikan tanah, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.





