Skip to content
-
Kabar Terbaik Sendang Roso TV, Spesial untuk Anda yang Tak Ingin Ketinggalan Informasi.
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
sendangrosopos sendangrosopos sendangrosopos
sendangrosopos sendangrosopos sendangrosopos
  • Home
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Budaya
  • Seni
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • BOX REDAKSI

Jangan pernah ketinggalan postingan terbaik kami. Berlangganan newsletter sekarang dan jadilah yang pertama menikmati sajian informasi paling aktual dan inspiratif dari Sendang Roso TV.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Recent Posts

  • Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Luncurkan Empat Inovasi Digital
    oleh SRTV Jambi
    1 Oktober 2026
  • Kota Tua Jambi Bersiap Gelar JAG Fest 2026: Padukan Kuliner, Musik, dan Komunitas dalam Satu Cerita
    oleh SRTV Jambi
    30 September 2026
  • Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi
    oleh SRTV Jambi
    29 September 2026
  • Sinergi dan Kebersamaan dalam Balutan Olahraga: TNI Fun Run 2026 Sukses Digelar di Jambi
    oleh SRTV Jambi
    28 September 2026
  • Home
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Budaya
  • Seni
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Nasional
  • BOX REDAKSI
Buy Now
Close

Search

HukumSendang Roso TV

Kejati Jambi Tetapkan EF sebagai Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung

By SRTV Jambi
14 September 2026 3 Min Read
0

SRTV Jambi-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

Pada Kamis, 10 September 2026, penyidik menetapkan EF, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.

Penetapan EF sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Diduga Minta Imbalan dari Reviewer KJPP

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jambi, EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, yang berperan sebagai Reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.

Penyidik menduga EF meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran yang tersedia. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima sejumlah uang dari LK secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp55.698.505.995.

Namun, penyidik menemukan dugaan persoalan dalam kelengkapan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek pembayaran.

Sejumlah bidang tanah yang tercantum dalam Daftar Nominatif diduga tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, sebagian tanah yang telah dibayarkan hingga saat ini disebut belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian tanah yang telah dibayar belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Penyidik Kejati Jambi menduga perbuatan EF bersama pihak lainnya, yakni AS, DS, dan LK, telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka tersebut disampaikan sebesar Rp11.648.537.700.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan auditor yang disampaikan dalam perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp11.929.466.700.

Perbedaan angka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara yang masih berjalan.

Kejati Jambi menyatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mendukung proses hukum terhadap para tersangka. Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, EF disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi.

Untuk dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk dakwaan subsidiair, EF disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

Kejati Jambi juga menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama terhadap perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Dengan ditetapkannya EF sebagai tersangka keempat, penyidikan perkara pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini memasuki babak lanjutan. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme pengadaan, pembayaran ganti kerugian, legalitas kepemilikan tanah, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Author

SRTV Jambi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dari Jambi untuk Dunia: Inovator Cilik SD Xaverius 1 Sabet Emas WICE 2026 dan Siap Invasi Luring ke Malaysia

Next

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menteri Keuangan: Komitmen Jaga Kesehatan APBN di Tengah Dinamika Kabinet

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemimpin Redaksi Sendang Roso TV
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
SENDANG ROSO GROUP

SRTVJAMBI.COM

Full-Time Blogger

2022-present

SENDANGROSO.COM

Content Writer

2019-2021

YOUTUBE

srtv Jambi

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Luncurkan Empat Inovasi Digital
    oleh SRTV Jambi
    1 Oktober 2026
  • Lantunan Suara Merdu Guncang Kota Tua Jambi: Festival Budaya Sunda Sukses Sedot Perhatian Warga
    oleh SRTV Jambi
    28 Juli 2026
  • Dorong Daya Saing Kuliner Daerah ke Tingkat Nasional, UNAJA Transformasi UMKM Pempek Melalui Inovasi dan Teknologi
    oleh SRTV Jambi
    6 Agustus 2026
  • Festival Budaya Sunda Meriah, Kang Nana Apresiasi Puluhan Peserta Lomba Vokal Solo Lagu Sunda
    oleh SRTV Jambi
    13 Agustus 2026

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

SENDANG ROSO TV (SRTV) adalah media informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, informasi, dan konten inspiratif kepada masyarakat secara cepat, akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Latest Posts

  • Warga Kasang Pudak Ubah Dana Agustusan Jadi Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
    Sendang Roso-Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Jalan Raya… Baca Selengkapnya: Warga Kasang Pudak Ubah Dana Agustusan Jadi Aksi Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa
  • Wali Kota Jambi Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE Malaysia
    Sendangroso -Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara… Baca Selengkapnya: Wali Kota Jambi Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE Malaysia
  • Wali Kota Jambi Dijadwalkan Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE di Malaysia
    JAMBI-Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dijadwalkan akan… Baca Selengkapnya: Wali Kota Jambi Dijadwalkan Lepas Kontingen SD Xaverius 1 ke Ajang Sains Internasional WICE di Malaysia

Contact

Email:
ltvlampung@gmail.com

Telepon / WhatsApp:
0852-6670-4488

Instagram:
@srtv_jambi

YouTube:
Sendang Roso TV

SRTV Jambi

Copyright 2026 — Sendangroso. All rights reserved.