Dugaan Penipuan Masuk Bintara Jambi: Kerugian Rp28 M, Ada Korban Bayar Rp1 Miliar
JAMBI-Kerugian korban dugaan penipuan seleksi masuk Bintara Polri 2026 di Polda Jambi membengkak hingga hampir Rp28 miliar. Nilai kerugian dari tiap korban bervariasi, bahkan ada yang menyetor uang hingga Rp1 miliar demi mengamankan kelulusan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Briptu MD bersama Bripda Y sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik pada Senin (1/9/2026).
Ferdi menjelaskan bahwa skema penipuan ini terbagi ke dalam dua rangkaian, yaitu jalur kuota reguler dan kuota khusus, yaitu kuota reguler dan kuota khusus fiktif.
Pada skema kuota reguler, Briptu MD mengumpulkan 27 orang pendaftar. Namun, dari puluhan peserta tersebut, hanya satu orang yang dinyatakan lolos. Total kerugian dari jalur ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Kerugian membengkak karena adanya keterlibatan pihak lain yang membawa calon peserta dalam jumlah banyak.
“Ada satu orang polisi aktif membawa 3 sampai 5 orang ke MD untuk dijanjikan lulus. Sehingga ada yang bisa rugi sampai Rp3 miliar karena membawa lebih dari satu orang,” ujar Ferdi, Senin (7/9/2026).
Ferdi mengungkapkan, sebagian dana Rp12 miliar dari kuota reguler tersebut diduga mengalir ke mantan Pejabat Utama Polda Jambi, Kombes Pol H, yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi. Selain Kombes H, aliran dana juga disinyalir masuk ke kantong dua personel lainnya, yakni Ipda P dan Brigadir R.
Persoalan memuncak ketika Briptu MD dituntut mengembalikan uang para korban kuota reguler yang gagal seleksi. Karena tak sanggup mengembalikan dana tersebut, MD berinisiatif membuat skema kuota khusus fiktif guna menjaring korban baru.
Dari skema kuota khusus ini, terjerat 16 korban baru dengan total kerugian berkisar Rp14 miliar. Uang hasil pendaftaran kuota khusus fiktif tersebut rencananya digunakan MD untuk menutupi kerugian korban pada jalur reguler.
Meski tak membenarkan tindakan kliennya, Ferdi menegaskan bahwa Briptu MD tidak bergerak sendirian. Pihaknya mendesak penyidik mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki akses ke sistem seleksi, termasuk pengelola server di Mabes Polri.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi anggota Bintara Polri. Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri. Klien kami ini jadi tumbal saja,” tegas Ferdi.
Ia menambahkan, MD awalnya menjalankan aksi tersebut atas perintah Kombes H untuk mencari calon anggota Polri yang dalam lingkaran mereka diistilahkan sebagai “pasien”.
Menanggapi tuduhan aliran dana tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan pihak kepolisian masih melakukan penelusuran.
“Masih didalami,” kata Erlan singkat, Senin (7/9/2026) sore.
Erlan mengonfirmasi bahwa Briptu MD dan Bripda Y memang telah dipecat dari keanggotaan Polri dan kini tengah menjalani proses hukum pidana.
Di sisi lain, Kombes Pol H saat dimintai konfirmasi enggan memberikan penjelasan rinci mengenai tuduhan yang mengarah padanya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik.
“Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke penyidik langsung, Ditreskrimum atau ke Kabid Humas,” tuturnya.
(Sumber Foto: Kompas.com)





