Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU
JAKARTA-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (3/9/2026).
Febrie akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi.
“Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” kata Febri kepada wartawan.
Menurut Febri, Febrie Adriansyah akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Selama pemeriksaan berlangsung, Febrie akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Febrie kini kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan yang berkaitan dengan tersangka lain dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Penyidik Kejagung masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.





